Penerimaan Zakat dengan Bitcoin dinilai Chairman CISFED, Farouk Abdullah Alwyni, sebagai sesuatu yang wajar terjadi di era digitalisasi. Saat ini pengguna Bitcoin ada di banyak negara, dana mereka sudah sepatutnya bisa disalurkan ke institusi manapun yang telah terhubung di antara sesama pengguna Bitcoin.
Otoritas keuangan di Indonesia sendiri hingga ini belum merekomendasikan penggunaan Bitcoin. Namun menurut Chairman CISFED, wacana penggunaan Bitcoin dalam berbagai aktivitas keuangan, termasuk penerimaan Zakat, adalah konsekuensi logis dari perkembangan digitalisasi dunia.
Menurut Chairman CISFED, bagi gerakan pengumpulan Zakat dengan Bitcoin tersebut, sebetulnya Bitcoin bukan hanya satu-satunya bentuk yang mereka terima Zakatnya, tapi sebenarnya menerima orang yang ingin menyalurkan Zakat dengan Bitcoin. Pada dasarnya, pragmatis saja, mereka melihat daripada orang yang punya investasi di Bitcoin tidak diterima Zakatnya, sayang sebetulnya, jadi mengapa tidak dibuka juga, selain dolar, euro, poundsterling, Bitcoin juga mereka terima.
Eksistensi Bitcoin diakui Chairman CISFED masih mengundang pro-kontra di kalangan praktisi perbankan. Karena itu bila kelak Bitcoin diterima sebagai alat transaksi pembayaran, tetap dibutuhkan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian di kalangan penggunanya.
Liputan ini telah tayang di MNC News pada tanggal 7 Juni 2018 dan selengkapnya dapat dilihat di sini: