Penerapan Ekonomi Islam di Indonesia adalah sebuah proses multidimensi yang membutuhkan bukan hanya kebijakan-kebijakan yang terkait keuangan dan ekonomi seperti kebijakan fiskal dan moneter tetapi juga kebijakan-kebijakan terkait birokrasi, penegakan hukum, pembangunan karakter bangsa, infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan lain-lain. Hal ini mengingat obyektif dari ekonomi Islam dan terkait dengan obyektif dari diturunkannya Islam sendiri yakni sebagai rahmat bagi sekalian alam (QS 21: 107). Satu cara penting untuk merealisasiskan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam adalah dengan mendorong terjadinya falah atau kesejahteraan dari segenap manusia terlepas dari ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, dan kebangsaan.