Pajak adalah salah satu penerimaan penting negara dan merupakan bagian integral dari kebijakan fiskal. Dalam literatur pemikiran Islam terkait ekonomi, ad dua pendapat terkait pajak. Pendapat pertama melihat bahwa dalam sebuah sistem ekonomi Islam satu-satunya pendapatan negara yang boleh dipungut pemerintah adalah Zakat. Tidak ada pajak lain di luar konsep Zakat yang telah diatur di dalam Islam.
Pendapat kedua melihat bahwa zakat bukanlah satu-satunya pendapatan untuk pemerintah yang dihasilkan dari pendapatan dan kekayaan publik dan pajak dapat dibebankan dalam rangka menjalnkan fungsi dari pemerintahan dan bukanlah kewajiban dari Zakat untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah.