Di bawah ini adalah berbagai liputan media online atas pernyataan pers Farouk Abdullah Alwyni selaku Chairman CISFED, terkait ‘Bom Waktu Kesenjangan Sosial, Struktur Gaji Pejabat Perlu Dikoreksi.’ Pernyataan pers lengkap berada di bawah. Semoga bermanfaat.
https://www.merdeka.com/uang/
http://m.metrotvnews.com/
http://monasnews.com/2018/06/
http://tabayun.co.id/2018/06/
http://m.tribunnews.com/
http://mysharing.co/tingginya-
SIARAN PERS
Jakarta, 26 Juni 2018
Bom Waktu Kesenjangan Sosial, Struktur Gaji Pejabat Harus Dikoreksi
Untuk pertama kalinya, Presiden Joko Widodo memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Sebelumnya, THR sudah diberikan sejak tahun 2016 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah Rp. 35,76 triliun atau 69% lebih banyak dari jumlah tahun lalu. Kementerian Keuangan mengklaim, pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan bisa menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia. Harapannya, pemberian THR yang berbarengan dengan libur panjang bisa mendongkrak belanja masyarakat dan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi. Apakah dengan kebijakan populis ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi? Artinya, masyarakat semakin sejahtera dari efek peningkatan konsumsi yang menggerakan pertumbuhan ekonomi. Belum tentu. Faktanya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan tingkat kesenjangan sosial di masyarakat. Memang, dalam beberapa tahun terjadi pertumbuhan ekonomi meski dalam kondisi stagnan. Tapi selama ini yang banyak menikmati hanya sejumlah kecil, yakni kelompok elit masyarakat. Kue pertumbuhan ekonomi tidak bisa dinikmati secara merata. Berdasarkan studi World Bank, selama satu dekade sampai dengan tahun 2015 yang menikmati pertumbuhan ekonomi hanya 20% masyarakat dan meninggalkan 80% yang lain. Mayoritas rakyat tidak bisa merasakan pertumbuhan ekonomi tersebut, sehinggga taraf hidupnya semakin menurun bukannya makmur, yang ada justru banyak mendapakan tekanan beban hidup dari berbagai sektor. Penikmat pertumbuhan ekonomi ini hanya kelompok kecil saja akibat struktur sosial di Indonesia yang sejak zaman kolonial hingga pasca reformasi tidak berubah signifikan. Bahkah melahirkan raja-raja kecil paska berlakunya otonomi daerah karena mental birokrat yang masih feodal dan koruptif. Nah, masih kentalnya sistem feodalistik dalam tatanan politik dan ekonomi negara ini menjadi pangkal masalahnya. Dominan dalam kelompok kecil ini di antaranya adalah pejabat negara, kalangan militer, politikus, dan tentunya para konglomerat. Kelompok ini satu sama lain saling menyokong dan mengamankan kepentingannya masing-masing. Tak ayal, meski reformasi sudah bergulir, pertumbuhan ekonomi lagi-lagi hanya memberikan manfaat kepada kelompok kecil tersebut, yang secara bergantian leluasa mengakses sumber daya ekonomi. Sementara kelas menengah-bawah dan kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sulit naik kelas karena keterbatasan terhadap akses sumber daya ekonomi akibat dikuasai segelintir elit dan kroni-kroninya. Mengutip laporan dari majalah internasional The Economist, Indonesia berada di peringkat tujuh dunia dalam Crony Capitalism Index. Walaupun bukan sebuah indeks yang sempurna, indeks ini paling tidak menggambarkan sejauh mana sebuah negara memberikan kesempatan ekonomi yang lebih terbuka dan merata kepada warga negaranya. Kondisi ekonomi yang belum benar-benar terbuka ini membuat ketimpangan sosial di Indonesia semakin parah dan akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak, hanya menanti momentum pemicunya. Berdasarkan studi Credit Suisse (2016) Indonesia adalah negara terburuk keempat dalam hal ketimpangan ekonomi.
Lembaga internasional OXFAM juga memperingatkan, ketimpangan ekonomi di Indonesia sangat darurat. Dalam laporannya, OXFAM (2016) menyebutkan total harta empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar US$ 25 miliar setara dengan gabungan kekayaan sekitar 100 juta orang atau 40% dari total penghasilan masyarakat terbawah. Menurut laporan yang sama, pada tahun 2016, satu persen orang terkaya ini memiliki 49% atau hampir setengahnya dari total kekayaan populasi di tanah air. Hebatnya, hanya dalam sehari saja seorang konglomerat terkaya bisa mendapatkan bunga deposito 1.000 kali lebih besar dari pengeluaran 10% penduduk miskin Indonesia untuk setahun. Bahkan, jumlah uang yang diperolehnya setiap tahun dari kekayaan itu cukup untuk mengentaskan lebih dari 20 juta warga keluar dari jurang kemiskinan.
Merujuk data BPS, per September 2017, jumlah masyarakat miskin Indonesia adalah sekitar 26,6 juta, atau sekitar 10.12% dari total jumlah penduduk. Persoalannya adalah parameter penduduk miskin ini menggunakan batas garis kemiskinan yang sangat kecil, yakni Rp. 400.995 untuk masyarakat perkotaan dan Rp 370.910 untuk warga pedesaan. Tapi jika menggunakan indikator Bank Dunia dalam menentukan batas kemiskinan, yaitu pendapatan sebesar US$ 2 per hari per orang, maka penduduk miskin Indonesia masih sangat tinggi, yakni di perkirakan mencapai 47% atau 120 juta jiwa dari total populasi. Batasan garis kemiskinan Rp 400.000 ini terlalu rendah, karena orang kota dengan penghasilan Rp 500.000 sudah dianggap tidak miskin, yang bahkan belum tentu cukup untuk kebutuhan dasar. Padahal kebutuhan manusia itu bukan makan saja tapi juga pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, juga rekreasi dan hiburan. Tingkat kesenjangan sosial ini berpotensi semakin dalam ketika sekelompok kecil elite semakin kaya, sedangkan kebanyakan rakyat banyak menanggung beban ekonomi. Sikap pemerintah yang menganak emaskan birokrat dengan kenaikan gaji, tunjangan, dan bonus bisa jadi berimbas pada semakin parahnya kesenjangan sosial. Sebab rakyat biasa pada umumnya tidak mengalami peningkatan pendapatan yang memadai setiap tahun. Sedangkan gaji para pejabat negara di pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta lembaga negara lainnya yang fantastik justru akan berpotensi memantik konflik dan kecemburuan sosial. Struktur penggajian institusi negara sebenarnya juga memperburuk kondisi ketimpangan sosial, bayangkan saja, gaji pejabat negara seperti direktur utama BPJS Kesehatan, gubernur Bank Indonesia (BI), pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah menyentuh di atas Rp 200 juta per bulan. Bahkan pernah di sinyalir bahwa penghasilan Gubernur BI melebihi penghasilan dari Federal Reserve Chairman Amerika Serikat. Padahal Gross Domestic Product (GDP) per kapita Indonesia hanya sekitar 6.6% dari GDP per kapita Amerika Serikat. Belum lagi struktur penggajian yang fantastis dari banyak direktur dan komisaris BUMN. Bahkan belum lama ini juga mencuat polemik penggajian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai Rp 100 juta per bulan, belum lagi kasak kusuk total remunerasi kalangan anggota dewan di Senayan, yang dalam setahun bisa mencapai miliaran. Sebagian mungkin berpendapat bahwa besarnya gaji sebanding dengan posisi vital dan beban tanggung jawab yang dipikul sangat berat dan rawan konflik kepentingan. Namun, yang harus dilihat adalah besarnya penghasilan itu apa sudah sebanding dengan produktivitas kinerjanya? Sejauh mana dampak manfaatnya untuk masyarakat banyak? dan yang tidak kalah penting sejauh mana pendapat per kapita masyarakat secara menyeluruh di bandingkan penghasilan para elit tersebut?. Jika tidak berdampak besar terhadap kinerja dan kemaslahatan secara umum, tentunya sebuah penghianatan yang memboroskan angggaran negara. Ke depannya, perlu ada evaluasi terhadap struktur penggajian dalam kaitannya dengan persoalan ketimpangan sosial ini. Mungkin penentuan gaji institusi publik kedepannya perlu menggunakan dasar perbandingan pendapatan per kapita penduduk, ataupun mungkin dari penghasilan terendah anggota masyarakat yang ada. Cara perhitungan ini untuk memberikan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi dan falsafah Pancasila. Pejabat negara yang bergaji besar tapi tidak ada manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sama artinya melanggar setidaknya empat pasal dalam Pancasila. Lebih jauhnya, dalam kondisi beban utang negara yang besar, kondisi ekonomi rakyat secara umum masih berat, pekerja migran non-skill kita yang masih tinggi (belum lagi yang irregular), pemerintah bisa mengambil langkah solidaritas meski tidak populer, yakni memangkas gaji segenap pejabat negara, direksi dan komisaris BUMN untuk efisiensi anggaran. Di Malaysia, Mahathir Mohammad berani memotong gaji para menterinya demi menunjukkan rasa keadilan bagi rakyatnya. Dalam hal ini, pejabat negara dan BUMN dengan gaji yang sangat besar dituntut serius bekerja sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam mengupayakan perbaikan taraf hidup masyarakat. Segenap birokrat sepatutnya berfikir untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk pelaku ekonomi dengan diantaranya pro aktif melakukan pemangkasan segala macam perizinan dan aturan. Pada akhirnya, mendapatkan tanggung jawab di pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif juga di BUMN dan segenap institusi negara adalah untuk menjalankan fungsi negara dalam mengupayakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan mencari kesejahteraan sendiri untuk meningkatkan status sosial. Artinya, pendapatan naik kalau penghasilan rakyat secara menyeluruh juga bertambah. Jika tidak, gaji elit semakin besar tapi kesejateraan rakyat secara umum tidak meningkat. Ujung-ujungnya, kita akan tetap menjadi negara dunia ketiga yang mengekalkan struktur kolonial dan feodal.
Farouk Abdullah Alwyni (FAA)
Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED)
www.cisfed.org
www.faroukaalwyni.com
Berhubungan dengan FAA:
– Facebook: aabdullahfarouk
– Instagram: faroukabdullah.a
– Twitter: @faraalw