+6221–3503142 secretariat@cisfed.org

Artikel CISFED Chairman, Farouk Abdullah Alwyni, di bawah ini pertama kali diterbitkan di Islamic Finance News tanggal 21 Oktober 2020 dengan judul “Growth opportunities in pension funds and sustainable investing”. Diterjemahkan atas izin penulis untuk pembaca Indonesia oleh Ananta Damarjati dari media online barisan.co. Akses tulisan dari media online tersebut yang tayang pada tanggal 15 November 2020 adalah:
https://barisan.co/dana-pensiun-dan-investasi-berkelanjutan-peluangnya-perkembangannya/.

Adapun artikel bahasa Inggris dapat diakses di link:
https://www.islamicfinancenews.com/growth-opportunities-in-pension-funds-and-sustainable-investing.html?access key=6f3ef77ac0e3619e98159e9b6febf557.

 

Dana Pensiun dan Investasi Berkelanjutan: Peluangnya, Perkembangannya

Lembaga manajemen aset adalah pengelola dana perseorangan, korporasi, yayasan, dan pemerintah. Lembaga ini sering juga disebut pengelola aset, dana, atau investasi. Orang-orang yang bertugas mengelolanya secara bergantian disebut manajer aset, manajer dana, manajer investasi, dan manajer portofolio.

Lembaga manajemen aset dapat berupa perusahaan independen atau berafiliasi dengan beberapa lembaga keuangan besar seperti bank komersial, perusahaan asuransi, bank investasi, dan bank universal.

Beberapa korporasi dan institusi pengelola dana pensiun juga sering menjalankan fungsi manajemen aset secara internal. Demikian pula, lembaga publik dan swasta besar lainnya juga mengelola sebagian dana mereka secara internal.

Namun, mengingat beberapa jenis investasi seperti ekuitas, obligasi, real estat, dan investasi alternatif memerlukan keahlian dalam pengelolaannya, lembaga-lembaga besar ini juga mendiversifikasi penempatan dana mereka ke dalam beberapa perusahaan manajemen aset.

Perkembangan keuangan Syariah juga membutuhkan pembentukan lembaga manajemen aset untuk mengelola aset seperti ekuitas Syariah, Sukuk, komoditas, dan real estat. Layaknya konvensional, istilah ‘dana’ banyak digunakan dalam industri manajemen aset Syariah untuk menggambarkan sumber daya keuangan yang dikelola lembaga keuangan. Lembaga keuangan seperti yang telah dibahas sebelumnya bisa datang dalam berbagai bentuk, tetapi tujuan utamanya sama: mengoptimalkan pengembalian sumber daya keuangan yang dikelolanya tanpa melanggar prinsip syariah.

Tabel 1: Islamic funds’ outstanding value by universe (2018) (US$ billion)

1 Mutual funds 97
2 Exchange-traded funds 9
3 Insurance funds 2
4 Pension funds 0.37

(Sumber data: Islamic Finance Development Report 2019)

Berdasarkan data Islamic Finance Development Report 2019, dana Syariah tumbuh stabil menjadi US$108 miliar pada 2018 dari US$58 miliar pada 2012. Diproyeksikan pada 2024 bisa mencapai US$216 miliar. Namun dibandingkan dengan aset perbankan syariah, total aset (Assets under Management, AuM) perusahaan pengelola aset masih relatif kecil.

Pada tahun 2018, total aset perbankan syariah mencapai US$1,76 triliun sedangkan nilai total AuM hanya US$108 miliar. Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1, dana ini terdiri dari reksa dana, dana yang diperdagangkan di bursa, dana asuransi, dan dana pensiun.

Aset tersebut juga terkonsentrasi di tiga negara yaitu Iran, Malaysia, dan Arab Saudi (Tabel 2). Ketiga negara ini menyumbang 77% dari total dana Syariah yang beredar.

Tabel 2: Top 10 countries in Islamic funds outstanding (2018) (US$ billion)

1 Iran 35
2 Malaysia 27
3 Saudi Arabia 21
4 UK 10
5 Indonesia 3
6 Luxemburg 3
7 US 2
8 South Africa 2
9 Pakistan 2
10 Kuwait 1

(Sumber data: Islamic Finance Development Report 2019)

Beberapa negara mayoritas non-Muslim seperti Inggris, Luxemburg, AS dan Afrika Selatan memiliki dana Syariah yang cukup besar. Dari semua angka gabungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: pertama, kondisi pelaku utama industri manajemen aset Syariah saat ini masih terkonsentrasi di Malaysia dan Arab Saudi.

Kecuali Iran yang pengelola aset Syariahnya tidak ada dalam daftar, terdapat 25 perusahaan pengelola aset dari Malaysia dan Arab Saudi yang terdaftar di antara 50 pengelola aset Syariah terbesar yang mewakili 50% dari jumlah pengelola aset Syariah di Tabel 3. Dengan 56 negara anggota OKI dan semakin banyak komunitas Muslim di negara non-anggota (yang berjumlah sekitar 1,8 miliar Muslim secara global), harus ada ruang besar untuk pertumbuhan industri manajemen aset.

Kedua, melihat Tabel 2, dana pensiun masih memainkan peran pinggiran dalam industri manajemen aset Syariah. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran membangun dana pensiun kelembagaan Islam yang lebih kokoh di negara-negara Muslim, akan ada perubahan besar dalam industri ini. Ambil contoh Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 mengeluarkan peraturan terkait program pensiun berbasis Syariah.

Per Desember 2018, total dana pensiun di Indonesia mencapai sekitar US$57,9 miliar dengan badan jaminan sosial negara—BPJS Ketenagakerjaan—saja berkontribusi sekitar US$21,7 miliar. Sebagian besar dana pensiun masih dikelola konvensional sehingga banyak dana mereka saat ini masih diinvestasikan pada instrumen konvensional. Jika ada perubahan kecil dalam industri dana pensiun, katakanlah 5% dari total, itu akan menyumbang hampir US$3 miliar untuk dana Syariah. Itu akan menjadi 100% peningkatan dana Syariah saat ini.

Hal yang sama juga berlaku untuk Malaysia jika skema pensiun seperti Employees Provident Fund dengan sekitar US$206 miliar dalam AuM dan Dana Pensiun (KWAP) dengan US$34 miliar dalam AuM dapat meningkatkan proporsi Syariah mereka bertahap dari waktu ke waktu. Selain itu, jumlahnya akan jauh lebih signifikan jika negara-negara Muslim lainnya mulai membangun sistem program pensiun yang berkembang dengan baik.

Tabel 3: Fifteen (of 50) biggest managers of Islamic assest (2016) (US$ billion)

Rank Company Country Total AuM (US$ million)
1 NCB Capital Saudi Arabia 7,445.9
2 Public Mutual Malaysia 7,232.1
3 Jadwa Asset Management Saudi Arabia 6,599.3
7 Maybank Asset Management Malaysia 2,953.6
9 Absa Capital South Africa 2,086.3
12 Franklin Templeton Investments US 1,784.8
15 Eastpsring Investments Singapore 1,367
17 BNP Paribas Investment Partners France 1,321.2
22 Al Rayan Investment Qatar 861.5
23 Nomura Investment Management Japan 854.6
24 Aberdeen Asset Management UK UK 657.2
27 NBAD Asset Management UAE 418
31 NBP Fullerton Asset Management Pakistan 331.4
32 Markaz Kuwait 307.3
39 Mandiri Investasi Indonesia 123.5

(Sumber data: asianinvestor.net)

Terakhir, peluang potensial lain untuk mengembangkan industri adalah ketika lembaga manajemen aset Islam atau lembaga konvensional yang mengelola aset Islam mengintegrasikan pendekatan sesuai Syariah dengan investasi berkelanjutan (atau “ESG Investing”—Environmental, Social, and Corporate Governance Investing).

Berdasarkan laporan McKinsey 2019, investasi berkelanjutan telah mengalami lonjakan drastis, mencapai US$30 triliun, meningkat 10 kali lipat sejak 2004.

Di AS saja, diperkirakan 26% dari total aset AS di bawah manajemen profesional dikelola menggunakan investasi yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berdampak, menurut Report on US Sustainable, Responsible and Impact Investing tahun 2018. Investasi berkelanjutan ternyata kini sudah menjadi arus utama. Beberapa pengindeks seperti MSCI, Dow Jones, dan FTSE juga menyertakan investasi berkelanjutan.

Seturut pandangan di atas, mengingat substansi syariah pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip investasi berkelanjutan, memadukan kedua aspek tersebut dapat semakin mendorong industri manajemen aset syariah.

Faktanya, berdasarkan studi tahun 2019 dari Schroders, 57% investor global mempertimbangkan faktor keberlanjutan saat memilih produk investasi. Angka tersebut bahkan lebih tinggi di Asia (66%). Dua negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia dan UEA, di mana datanya tersedia, juga memiliki preferensi yang lebih tinggi terhadap investasi berkelanjutan, dengan masing-masing 76% dan 62%.

Di sini, lembaga manajemen aset syariah dapat memainkan peran penting dalam mengoptimalkan peluang ini dan lebih memperluas basis pasar dengan menawarkan produk investasi berkelanjutan Syariah kepada calon investor.